e-Court

Advokat PERADAN dalam rangka menjalankan tugas Profesi-nya terutama secara Litigasi maka wajib melakukan Register Pengguna Terdaftar pada Website : e-Court sekaligus akan diverifikasi keabsahan dokumen Advokat dimasing-masing Pengadilan Tinggi tempat Pengambilan Sumpah/janji Advokat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019.

e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

  1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  4. e-Litigation (Persidangan secara online)

Sebelum melakukan Pendaftaran Akun e-Court, terlebih dahulu mempersiapkan beberapa data dan dokumen pendukung, antara lain :

Data Advokat :

  1. Nama Lengkap
  2. Alamat Kantor
  3. Telp./Fax Kantor
  4. Handphone
  5. Nomor Induk (KTA) / Nomor Kartu Tanda Pengenal Advokat. Contoh Silahkan diinput : PERADAN.01.00001.90
  6. Organisasi : Silahkan diinput PERADAN
  7. Tanggal Mulai berlaku : Silahkan diinput 21 Oktober 2021
  8. Tanggal Habis berlaku : Silahkan diinput 21 Oktober 2023
  9. Tanggal Penyumpahan : Lihat di BAS
  10. Tempat Penyumpahan : Lihat di BAS
  11. Nomor BA Sumpah : Lihat di BAS
  12. Nomor KTP
  13. Nomor Rekening

Dokumen Pendukung Advokat :

  1. Upload foto/scan Dokumen KTA/KTPA
  2. Upload foto/scan Dokumen Penyumpahan
  3. Upload foto/scan Dokumen KTP

Apabila semua dokumen diatas telah lengkap selanjutnya melakukan Register dan silahkan klik Register Pengguna Terdaftar.

Setelah berhasil melakukan Register Pengguna Terdaftar, selanjutnya diminta untuk mengirimkan screenshoot bahwa telah melakukan Register melalui WhatsApp Klik https://wa.me/message/N2BDQ3DVAC4IH1