PENGAJUAN KTPA (KARTU TANDA PENGENAL ADVOKAT) MASA BERLAKU HINGGA 21 OKTOBER 2023
Bahwa dengan berakhirnya masa aktif Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang berlaku tanggal 21 Oktober 2021, maka secara otomatis Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) tersebut tidak dapat digunakan lagi sebagai LEGALITAS dalam menjalankan tugas Profesi Advokat.
Sehubungan hal tersebut, Pimpinan Nasional membuka secara resmi Permohonan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dengan masa berlaku hingga 21 Oktober 2023, dengan ketentuan dan syarat tertentu sebagaimana ditentukan dalam Formulir Online.
Untuk bisa mengajukan Permohonan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dengan masa berlaku hingga 21 Oktober 2023, wajib menempuh tahapan sebagai berikut :
1.Membayar biaya Administrasi Pengajuan KTPA masa berlaku hingga 2023, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) disetorkan / ditransfer hanya melalui rekening PERADAN, berikut ini :
Bank | : Bank Rakyat Indonesia |
Nomor Rekening | : 204501000278566 |
Atas Nama | : PERADAN |
2.Mempersiapkan Persyaratan yang wajib di upload ke Formulir Online, antara lain:
- Bukti Pembayaran;
- Foto/Scan Upload Scan/Foto Ijazah S1 (Wajib) dan Ijazah S2, S3 atau Sertifikasi Gelar Non Akademik (Bila ada);
- Upload scan/foto KTP;
- Upload Pasfoto KTPA berlatar merah (Menggunakan Toga Advokat);
3.Mengisi Formulir Online dengan link : https://forms.gle/LC2VPHHx6YMJpSv16 atau mengirimkan data melalui WhatsApp : 0823.6095.5183
4. Bagi Advokat PERADAN yang memiliki KTPA dengan masa berlaku hingga hingga 2024, wajib mengisi Formulir dan mengajukan KTPA dengan masa berlaku hingga 21 Oktober 2023, dengan hanya mengirimkan biaya sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk menyamakan masa berlaku KTPA secara Nasional;
5.Pengajuan KTPA 2023 berakhir pada tanggal 05 Oktober 2021;
6.KTPA baru akan diserahkan melalui Koordinator Wilayah atau Pimpinan Wilayah PERADAN setempat;
7. Pengajuan KTPA setelah tanggal 05 Oktober 2021 di denda Rp. 500.000;
8.Bila membutuhkan informasi lain, bisa menghubungi Staff Pimpinan Nasional melalui WhatsApp Nomor : +62823-6095-5283