PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DAN ORGANISASI PROFESI MEDIATOR PERMENLIH
Para pihak yang menghadapi konflik, sengketa, dan perkara pada dasarnya berupaya mempertahankan hak dan meraih keadilan secara proporsional. Penyelesaian persoalan hukum seharusnya mengutamakan pendekatan yang dapat memenuhi kepentingan para pihak tanpa harus melalui keputusan pengadilan yang bersifat memutus. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan memberikan akses yang lebih luas kepada para pihak untuk mendapatkan hasil penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Pendekatan Win-Win Solution
Penting untuk menghadirkan instrumen win-win solution sebagai akses masyarakat terhadap keadilan di luar pengadilan. Pendekatan ini memungkinkan para pihak untuk menyelesaikan konflik, sengketa, dan perkara melalui proses yang sederhana, cepat, serta berbiaya ringan berdasarkan kesepakatan bersama.
Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan guna mencapai kesepakatan para pihak dengan bantuan Mediator Profesional. Proses ini dilakukan di luar pengadilan (non-litigasi) tanpa memaksakan penyelesaian tertentu kepada salah satu pihak.
Mediator Profesional bertindak sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam mencari solusi terbaik atas konflik, sengketa, atau perkara yang sedang dihadapi.
Organisasi Profesi Mediator PERMENLIH
PERMENLIH (Perhimpunan Mediator Pertanahan dan Lingkungan Hidup) adalah organisasi profesi mediator profesional yang memberikan jasa mediasi di luar pengadilan, khususnya pada sengketa di bidang pertanahan dan lingkungan hidup dan juga atas sengketa dan perkara bidang lainnya. PERMENLIH merupakan organisasi resmi yang disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Mediator Profesional anggota PERMENLIH wajib mendapatkan terlebih dahulu mengikuti Pendidikan dan mendapatkan Sertifikat Mediator Profesional. Mediator Profesional yang ingin memberikan jasa mediasi wajib mengurus Kartu Tanda Pengenal Mediator yang diterbitkan oleh organisasi profesi Mediator PERMENLIH.
Mediator Non-Hakim
Anggota PERMENLIH yang ingin menjadi Mediator Non-Hakim di pengadilan dapat melanjutkan pendidikan yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Dengan demikian, Mediator Profesional yang telah memperoleh Sertifikat Mediator Profesional PERMENLIH dapat mengembangkan kompetensinya dan juga memegang Sertifikat Mediator Non-Hakim.
Gelar Keahlian Mediator Profesional
Mediator Profesional yang telah mendapatkan sertifikasi dari PERMENLIH berhak menyandang gelar keahlian C.Md (Certified Mediator). Gelar ini menunjukkan bahwa mediator tersebut telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh organisasi Profesi PERMENLIH untuk menjalankan tugasnya secara profesional di luar pengadilan
Melalui pendekatan ini, PERMENLIH memastikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara efektif, berkeadilan, dan memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi para pihak.
✨ Diselenggarakan oleh Bagugu Law School (BLS) bekerja sama dengan Organisasi Profesi Mediator PERMENLIH (Perhimpunan Mediator Pertanahan dan Lingkungan Hidup) :
📅 Jadwal Pelaksanaan :
Hari : Jumat / Sabtu
Tanggal : Sesuai Brosur
Waktu : 13.00 – 16.00 Wib
💰 BIAYA PENDIDIKAN :
Normal Price : Rp 5.000.000
Promo Price : Rp 3.000.000 (Diskon 40% untuk 10 orang, kuota terbatas)
Formulir Pendaftaran Online : https://whatsform.com/pinfon
📢 Jangan lewatkan !!!
🎯 Daftar sekarang juga !
✅ Raih Gelar Keahlian dan manfaatkan promo spesial!
Informasi & Pendaftaran:
📞 Hubungi kami segera!
✅ 0812-8352-9465 (WhatsApp)
✅ 0822-5841-2088 (WhatsApp)
Link WhatsApp Admisi :
✅Admisi Officer :
https://wa.me/message/ZB6EVOLWXQMOG1
✅Admisi Nasional :
https://wa.me/message/S6J3VZRWMSN6O1
Link Group WhatsApp BLS :
https://chat.whatsapp.com/JpAI4PLw03TBXFjazxvDHQ
💼 BENEFIT SPESIAL :
1️⃣ Gelar Keahlian C.Md (Certified Mediator)
2️⃣ Sertifikat Pendidikan Profesi dari PERMENLIH
3️⃣ Akses Softfile Materi Lengkap
4️⃣ Gratis 2x mengikuti 2 materi yang pernah diikuti
5️⃣ Diskon 42.86% = 3.000.000 biaya pendidikan Auditor Hukum, Gelar Keahlian CLA – Hanya bayar Rp 3.999.999! DAFTAR
6️⃣ Diskon 57,14% = 7.000.000 biaya pendidikan Perpajakan (ASP/PSP) – hanya bayar Rp 3.999.999! (Kuasa Hukum Pajak pada Pengadilan Pajak) DAFTAR
7️⃣ Diskon 57,14% = 7.000.000 biaya pendidikan Kepabeanan dan Cukai (ASKC/PSKC) – Hanya bayar Rp 3.999.999! (Kuasa Hukum Kepabenan dan Cukai Pada Pengadilan Pajak) DAFTAR
Saluran WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaEt5bx42DcZBvYUNA3x
Tiktok :
https://www.tiktok.com/@bagugu.law.school?_t=8nnlHzbFNVn…
Instagram :
https://www.instagram.com/bagugulawschool…
Halaman Facebook :
https://www.facebook.com/profile.php?id=61559554196266…