Pengambilan Sumpah / Janji Advokat PERADAN di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang

Kamis, 15 Desember 2022.

Bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai II Pengadilan Tinggi Padang, Ketua Pengadilan Tinggi Padang YM Dr. H. Amril, S.H., M.Hum. membuka Pengambilan Sumpah / Janji Advokat PERADAN, PERADI dan PPKHI di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang.

Yang bertugas sebagai saksi adalah Bapak H. Yulman, S.H., M.H. dan Ibu Asmar, S.H., M.H. yang merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang. Panitera Pengadilan Tinggi Padang Ibu Hj. Rina Pertiwi, S.H., M.H. membacakan nama-nama para Advokat yang disumpah / dilantik yang berjumlah 72 orang. https://pt-padang.go.id/2022/12/pengambilan-sumpah-janji-advokat-peradi-peradan-dan-ppkhi-di-wilayah-hukum-pengadilan-tinggi-padang/

Pengambilan Sumpah Advokat PERADAN di wilayah hukum pengadilan tinggi Padang sudah memasuki Angkatan Ke-2 pada tahun 2022. Sebelumnya pada tahun 2021 telah menjadi sejarah penting Pengadilan Tinggi Padang karena berhasil meraih Penghargaan Pelayanan Administrasi TERBAIK dari Organisasi Advokat PERADAN.

Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Ambil Sumpah Advokat, PERADAN Luncurkan Beasiswa PKPA

Peradan.org, Semarang – Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Yang Mulia Bapak H.Charis Mardiyanto, S.H., M.H. berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Semarang. Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Semarang dihadiri oleh Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN Indranas Gaho,S.H.,M.Kn.,M.Th.,CLA.,C.Md dan Wakil Ketua Umum Adv. Onesius Gaho,S.H.,M.H. kamis (29/9/2022).

Organisasi Advokat PERADAN kali ini berhasil menghantarkan para calon Advokat PERADAN di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang untuk dapat disumpah di Pengadilan Tinggi Semarang. Pelaksanaan Sumpah Advokat PERADAN kali ini menjadi momentum penting, selain Pengadilan Tinggi Semarang baru saja memiliki ketua yang baru begitu juga Organisasi Advokat PERADAN berhasil mengangkat dan pengambilan sumpah/janji Advokat angkatan pertama sejak organisasi PERADAN berdiri di Indonesia yang mana baik secara De Fakto dan De Jure menlankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Advokat.

Pengambilan Sumpah Advokat diikuti oleh beberapa oganisasi advokat diantaranya PERADAN, KAI, PPKHI, IKADIN dan PERADI.

Para Advokat PERADAN yang diambil sumpah/janji Advokat diantaranya : Adv. Ihya Ulumudin,S.H, Adv.Purwanto,S.H. Selain itu, tampak juga beberapa akademisi ikut diambil Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Semarang.

Sebelum mengikuti pengambilan sumpah/janji Advokat, Para Advokat PERADAN terlebih dahulu mengikuti Pengangkatan Advokat dalam sidang terbuka Organisasi Advokat PERADAN. Ketua Umum PERADAN menegaskan kepada Para Advokat yang baru saja diangkat untuk mengatakan Benar Kalau Benar, Salah kalau salah, itu adalah prinsip penegak hukum yang sejati dalam hal ini Advokat. Ia juga menambahkan, bahwa Advokat itu adalah Pendekar dan seorang Pendekar Hukum dan Keadilan, oleh karena itu wajib hukumnya memberikan pelayanan terbaik bagi segtiap pencari keadilan serta menjadi panutan bagi masyarakat.

Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat diselenggarakan berdasarkan perintah Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karenanya, PERADAN akan selalu patuh dan tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta secara khusus Undang-Undang Advokat sehingga tegas dan jelas organisasi Advokat PERADAN menjadi salah satu organisasi Advokat di Indonesia yang secara de facto dan de jure menjunjung tinggi Pro-justitia yang didedikasikan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Organisasi Advokat PERADAN menghadirkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan secara virtual bagi para calon advokat yang ingin mendapatkan ilmu dan menjadi Advokat Profesional Indonesia versi PERADAN.
Sebelum diangkat menjadi advokat, setiap calon advokat wajib mengikuti beberapa tahap, diantaranya yaitu menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian profesi advokat (UPA), minimal dua tahun magang sebagai calon Advokat dibuktikan dengan Surat Keterangan Magang.


Jadwal Penyelenggaraan :
Pada Januari – Desember 2022, PERADAN bersama sejumlah Fakultas Hukum yang bekerjasama akan kembali menyelenggarakan PKPA Online Class. PKPA ini akan diadakan pada dengan dua pilihan bagi pendaftar yaitu Kelas Eksekutif dan Kelas Reguler. Kelas Eksekutif diselenggarakan dengan kuota terbatas 10-15 orang saja, di mulai pukul 19.00 – 22.00 WIB sebut juga kelas malam dengan platform Zoom. Sedangkan kelas Reguler diselenggarakan dengan jumlah yang banyak, waktu pelaksanaan pagi hingga siang sore hari. Adapun tanggal pelaksanaan hubungi staff Admisi : 0812.8352.9465 (WhatsApp).  Penyelenggara berkomitmen membatasi jumlah peserta PKPA dengan tujuan untuk menjaga kualitas dari PKPA agar tercipta suasana kelas yang kondusif.

Biaya Pendaftaran dan Pendidikan
Bagi Anda yang ingin mengikuti PKPA Online Class, Panitia PKPA PERADAN menawarkan dengan biaya pendaftaran Rp. 500.000 dan biaya pendidikan Rp. 5.000.000. PKPA Offline Class dengan biaya pendaftaran Rp. 500.000 dan biaya pendidikan Rp. 7.000.000. Pembayaran ini dapat diangsur sebanyak 2 (dua) kali dengan syarat dan ketentuan yang berlaku serta terdapat sejumlah beasiswa  hubungi staff Admisi : 0812.8352.9465 (WhatsApp), dengan kuota terbatas.

Narasumber
Program Pendidikan Advokat PERADAN menghadirkan Dosen Pendidikan yang ahli dalam bidangnya yaitu mulai dari Jajaran Pimpinan Nasional PERADAN, Praktisi dan Akademisi hukum.

Program Pendidikan Langsung Ujian Profesi Advokat
Organisasi Advokat PERADAN menyelenggarakan Program Pendidikan langsung bisa mengikuti ujian profesi Advokat. Sehingga, calon Advokat bisa mendaftarkan diri langsung ikut Ujian yang diselenggarakan hari terakhir dari pelaksanaan Pendidikan Advokat. Program ini dinilai sangat membantu calon Advokat sebab setelah selesai menimba ilmu dan pengalaman pada proses pendidikan bisa langsung ikut ujian sebagai tahap dan syarat bagi calon advokat. Program ini sudah teruji dimana tingkat kelulusan peserta ujian hampir 100% Lulus tanpa hambatan dalam menjalani proses ujian.
Tidak hanya itu, PKPA PERADAN menawarkan berbagai manfaat tambahan. Dengan mengikuti PKPA ini, para peserta akan mendapatkan fasilitas soft copy materi PKPA, sertifikat dan sejumlah Beasiswa bagi Calon Advokat dan bisa juga bergabung menjadi Mediator, Auditor serta dapat Magang melalui Kantor Lembaga K.P.K di seluruh Indonesia.
Segera daftarkan diri Anda! Jika Anda berminat, hubungi Benedikta atau John melalui email di admisi.peradan@gmail.com atau Whatsapp di +62 812.8352.9465 atau kepada Koorwil, Ketua PIMWIL, Panitia PKPA PERADAN di wilayah anda diseluruh Indonesia atau kunjungi website peradan.org. Team PERADAN

Pengadilan Tinggi Banten Ambil Sumpah Advokat dan Raih Penghargaan Bergengsi dari Ketua Umum PERADAN

PERADAN dan Pengadilan Tinggi Banten

PERADAN.ORG, Banten-Ketua Umum Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Indranas Gaho mengahadiri pelaksanaan Sumpah/janji Advokat PERADAN di Pengadilan Tinggi Banten.

Kehadiran Ketua Umum PERADAN Indranas Gaho disambut baik dan hangat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Yang Mulia Bapak H.Charis Mardiyanto, S.H., M.H. Pada momen yang sakral itu juga dilangsungkan prosesi pengalungan selempang kebesaran PERADAN sebagai apresiasi tertinggi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten Bapak H.Charis Mardiyanto, S.H., M.H bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (9/8/2022).

Pelaksanaan Sumpah Advokat PERADAN kali ini menjadi momentum bahwa organisasi PERADAN makin dipercaya dan diterima oleh masyarakat. PERADAN merupakan Organisasi Advokat Indonesia dan Wadahnya Advokat Indonesia, ujar Indranas Gaho sesaat setelah pengalungan selempang kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Pengambilan Sumpah Advokat dihadiri oleh beberapa oganisasi advokat diantaranya PERADAN, KAI, PERADIN dan PERADI BERSATU.

Para Advokat PERADAN yang diambil sumpahnya diantaranya : Adv. Kombes.Pol (Purn) Dr. Dadang Herli Saputra,S.H.,S.I.P.,S.S.,M.H.,M.Si.,M.Kn, Adv.Dr. Andry Christina, S.H.,S.Kom.,M.Th.,D.Th.,C.Md dan Adv. Priyono Adi Nugroho,S H. Selain itu, tampak juga Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin, S.H ikut diambil Sumpah Advokat dari Organisasi Advokat PERADIN di Pengadilan Tinggi Banten.

Pengambilan Sumpah Advokat PERADAN Angkatan Ke-5 di pengadilan tinggi Banten menjadi sejarah penting karena kali ini Pengadilan Tinggi Banten berhasil meraih Penghargaan Pelayanan Administrasi TERBAIK dari Organisasi Advokat PERADAN.

“Penghargaan yang kami berikan kepada Pengadilan Tinggi Banten menjadi motivasi bagi kita semua terutama Pengadilan Tinggi Banten dan Organisasi Advokat PERADAN untuk memberikan pelayanan TERBAIK bagi pencari keadilan dan masyarakat Indonesia yang ada di wilayah hukum Banten, tambah Indranas Gaho.

Humas dan sekaligus Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten, Yang Mulia Dr. Binsar Gultom,S.H,.S.E,.M.H menyampaikan terimakasih kepada Organisasi Advokat PERADAN atas Penghargaan dan Apresiasi atas pelayanan administrasi TERBAIK di Pengadilan Tinggi Banten.

Sebagaiman diketahui Yang Mulia Dr. Binsar Gultom,S.H,.S.E,.M.H dan Advokat Indranas Gaho selaku Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN adalah sama-sama Alumni jebolan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

PERADAN menjadi organisasi Advokat yang selalu menjunjung tinggi Pro-justitia yang didedikasikan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Online Class: PERADAN Buka Pendidikan Advokat Langsung Ujian Tahun 2022

PERADAN menghadirkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan secara virtual bagi para calon advokat yang ingin mendapatkan ilmu dan menjadi Advokat Profesional Indonesia (API) versi PERADAN.
Sebelum diangkat menjadi advokat, setiap calon advokat wajib mengikuti beberapa tahap, diantaranya yaitu menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian profesi advokat (UPA), minimal dua tahun magang sebagai calon Advokat dibuktikan dengan Surat Keterangan Magang.


Jadwal Penyelenggaraan :
Pada Juli – Desember 2022, PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) bersama sejumlah Fakultas Hukum yang bekerjasama akan kembali menyelenggarakan PKPA Online Class. PKPA ini akan diadakan pada dengan dua pilihan bagi pendaftar yaitu Kelas Eksekutif dan Kelas Reguler. Kelas Eksekutif diselenggarakan dengan kuota terbatas 10-15 orang saja, di mulai pukul 19.00 – 22.00 WIB sebut juga kelas malam dengan platform Zoom. Sedangkan kelas Reguler diselenggarakan dengan jumlah yang banyak, waktu pelaksanaan pagi hingga siang sore hari. Adapun tanggal pelaksanaan bagi kelas eksekutif dimulai pada tanggal 25 Juli – 1 Agustus 2022 atau 30 September – 15 Oktober 2022 sedang Kelas Reguler pada tanggal 20 Agustus – 10 September 2022 atau 19 November – 11 Desember 2022.  Penyelenggara berkomitmen membatasi jumlah peserta PKPA dengan tujuan untuk menjaga kualitas dari PKPA agar tercipta suasana kelas yang kondusif.

Biaya Pendaftaran dan Pendidikan
Bagi Anda yang ingin mengikuti PKPA Online Class, Panitia PKPA PERADAN menawarkan dengan biaya pendaftaran Rp. 500.000 dan biaya pendidikan Rp. 5.000.000. Pembayaran ini dapat diangsur sebanyak 2 (dua) kali dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Narasumber
Program Pendidikan Advokat PERADAN menghadirkan Dosen Pendidikan yang ahli dalam bidangnya yaitu mulai dari Jajaran Pimpinan Nasional PERADAN, Praktisi dan Akademisi hukum.

Program Pendidikan Langsung Ujian Profesi Advokat
Organisasi Advokat PERADAN menyelenggarakan Program Pendidikan langsung bisa mengikuti ujian profesi Advokat. Sehingga, calon Advokat bisa mendaftarkan diri langsung ikut Ujian yang diselenggarakam hari terakhir dari pelaksanaan Pendidikan Advokat. Program ini dinilai sangat membantu calon Advokat sebab setelah selesai menimba ilmu dan pengalaman pada proses pendidikan bisa langsung ikut ujian sebagai tahap dan syarat bagi calon advokat. Program ini sudah teruji dimana tingkat kelulusan peserta ujian hampir 100% Lulus tanpa hambatan dalam menjalani proses ujian.
Tidak hanya itu, PKPA PERADAN menawarkan berbagai manfaat tambahan. Dengan mengikuti PKPA ini, para peserta akan mendapatkan fasilitas soft copy materi PKPA, sertifikat dan sejumlah Beasiswa bagi Calon Advokat dan bisa juga bergabung menjadi Mediator serta dapat Magang melalui Kantor Lembaga K.P.K di seluruh Indonesia.
Segera daftarkan diri Anda! Jika Anda berminat, hubungi Benedikta atau John melalui email di admisi.peradan@gmail.com atau Whatsapp di +62 823-6095-5183 atau kepada Koorwil, Ketua PIMWIL, Panitia PKPA PERADAN di wilayah anda diseluruh Indonesia.

Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Ambil Sumpah/Janji Advokat PERADAN

Maluku Utara, peradan.org – Advokat, Organisasi Advokat Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) mengikuti Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/janji Advokat di Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dipimpin langsung Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Bapak Dr. H. SUHARJONO, S.H., M.Hum.. disaksikan oleh KEITEL von  EMSTER,S.H Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara, M. IKBAL DAUD,S.H Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara, rohaniawan Katolik, rohaniawan islam dan rohaniawan Kristen, sejumlah hakim tinggi dan jajaran struktural Pengadilan Tinggi Maluku Utara, bertempat di lantai 1 Aula Pengadilan Tinggi Maluku Utara, rabu (11/05/2022).

Dalam sambutan, Yang Mulia Bapak Dr. H. SUHARJONO, S.H., M.Hum berpesan agar Advokat muda tetap berpegang teguh pada profesionalisme sebagai simbol Organisasi PERADAN.

Ia juga berhadap agar advokat selalu membangun hubungan kerjasama yang baik dengan Hakim, Jaksa dan pihak kepolisian, ataupun sesama Penegak Hukum lainnya demi tercipta keadilan di negeri ini.

“Profesi Advokat merupakan profesi yang berbeda dengan profesi yang lain, maka dituntut harus bekerja profesional dalam melayani pencari keadilan,” tutur Dr. H. SUHARJONO, S.H., M.Hum.

Menurutnya Pengambilan Sumpah/Janji Advokat adalah untuk memenuhi Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Diketahui, pada kamis (10/05), para calon Advokat PERADAN tersebut, telah mengikuti Sidang Terbuka Pimpinan Nasional PERADAN dengan agenda Pengangkatan Advokat  di wilayah hukum pengadilan tinggi maluku utara yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PERADAN, Bapak. Advokat. Indranas Gaho, S.H.,M.Kn.,CLA.,C.Md.

Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara), Bapak Advokat. Indranas Gaho menegaskan kepada Para Advokat yang baru saja diangkat untuk mengatakan Benar Kalau Benar, Salah kalau salah, itu adalah prinsip penegak hukum yang sejati dalam hal ini Advokat. Ia juga menambahkan, bahwa Advokat itu adalah Pendekar dan seorang Pendekar Hukum dan Keadilan wajib hukumnya memberikan pelayanan terbaik bagi segenap pencari keadilan serta menjadi panutan bagi segenap masyarakat yang luas.

Pengangkatan Advokat ini berdasarkan Keputusan Organisasi Advokat PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) Nomor : 105.04/SKEP/PERADAN/PIMNAS/IV/2022, tanggal 1 April 2022.

Adapun Advokat PERADAN yang diangkat dan diambil sumpahnya terlampir dalam Keputusan Organisasi Advokat PERADAN Nomor : 105.04/SKEP/PERADAN/PIMNAS/IV/2022, tanggal 1 April 2022 dan kesemuanya telah mengikuti Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat/janji Advokat di Pengadilan Tinggi Maluku Utara diantara: Ilham Usman, S.H., Veynrich T.E Merek, S.H dan Adrianto Koli, S.H.,M.Th. (Red)

KETUM PERADAN MENGANGKAT ADVOKAT DI WIL HUKUM PT. SULAWESI TENGAH

Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara), Advokat. Indranas Gaho., bertempat di ruang aula Hotel Sutan Raja Palu, beralamat di Jalan DR. Abdurrahman Saleh, No. 45, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu, 23 Maret 2022, sekitar pukul 09.00 WITA, mengangkat 8 (delapan) orang Calon Advokat baru angkatan Pertama di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara), Advokat. Indranas Gaho., mengemukakan, para Advokat selalu mengingat Ikrar dan Janji Prasetya, Kode Etik Advokat dan sumpahnya sebagai salah satu penegak hukum untuk ikut menegakkan hukum dan memberi jasa layanan hukum kepada masyarakat, dengan tidak menodai profesinya untuk terlibat Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan seluruh aparat Pengadilan dan lainnya di wilayah Hukum Republik Indonesia. Beliau juga menegaskan, Advokat harus terlibat dalam program Mahkamah Agung RI sebagai Peradilan Modern dengan penggunaan e-litigasi, e-court banding dan penggunaan aplikasi-aplikasi Pengadilan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2020, yang semuanya ditujukan untuk pelayanan prima dengan memangkas jarak dan waktu dalam penggunaan teknologi informasi.

Diharapkan para advokat dalam menjalankan tugas tidak melakukan penyimpangan namun tetap memberikan pelayanan prima dan cepat kepada klien untuk memperoleh keadilan yang cepat dan sederhana dan mari kita membantu Pengadilan dalam program pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara), Advokat. Indranas Gaho menegaskan kepada Para Advokat yang baru saja diangkat untuk mengatakan Benar Kalau Benar, Salah kalau salah, itu adalah prinsip penegak hukum yang sejati dalam hal ini Advokat. Ia juga menambahkan, bahwa Advokat itu adalah Pendekar dan seorang Pendekar Hukum dan Keadilan wajib hukumnya memberikan pelayanan terbaik bagi segenap pencari keadilan serta menjadi panutan bagi segenap masyarakat yang luas.

Acara tersebut dihadiri oleh Koordinator Wilayah PERADAN Sulawesi Tengah, Para Calon Advokat, Para undangan.Red

Sumpah Advokat PERADAN di Pengadilan Tinggi Medan, Maret 2022

Medan – bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Medan, Bapak Dr. Erwin Mangatas Malau, SH.,MH. selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan mengambil sumpah/janji advokat dalam sidang terbuka pada Kamis, 10 Maret 2022. Sidang terbuka pengambilan sumpah ini merupakan pengambilan sumpah advokat Angkatan Ke-IV PERADAN di Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2022. Sidang terbuka tersebut mengambil sumpah advokat pada 3 Organisasi yaitu PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara), PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) dan Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI).  Dengan disaksikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan dan pengambilan sumpah berlangsung khidmat dengan tata tertib dan protokol kesehatan covid 19 yang ketat. (red)

Pengambilan Sumpah Advokat PERADAN di Pengadilan Tinggi Maluku Utara

Sofifi, Kamis, 2 September 2021

Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara mengambil sumpah Advokat atas nama Darmin Wairo, S.H., dari organisasi Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) yang diketuai oleh Bapak Indranas Gaho, S.H., M.Kn bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Bertindak sebagai saksi penyumpahan adalah Keitel von Emster, S.H. dan M. Ikbal Daud, SH. Pengambilan sumpah Advokat ini adalah implementasi dari Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021. 

Ketua Pengadilan Tinggi Medan Mengambil Sumpah/Janji Advokat PERADAN

Ketua Pengadilan Tinggi Medan Mengambil Sumpah/Janji Advokat PERADAN

Medan – bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Medan, Bapak Setyawan Hartono, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Medan mengambil sumpah advokat dalam sidang terbuka pada Senin, 22 Februari 2021. Sidang terbuka pengambilan sumpah ini merupakan pengambilan sumpah advokat pertama di Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2021. Sidang terbuka tersebut mengambil sumpah 33 advokat pada 3 Organisasi yaitu Peradin (Perkumpulan Advokat Indonesia), KAI (Kongres Advokat Indonesia) dan PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara).

Dengan disaksikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Bapak Sahman Girsang, S.H, M.Hum dan Bapak Karto Sirait S.H., M.H., pengambilan sumpah berlangsung khidmat dengan tata tertib dan protokol kesehatan covid 19 yang ketat. Pada amanatnya, Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan memberikan pesan kepada para advokat yang baru dilantik untuk mengutamakan keadilan di atas segalanya. Pelaksanaan pekerjaan harus bermuarakan pada kepentingan keadilan sehingga cara yang ditempuh pun harus didasarkan pada keadilan yang sesungguhnya. Kehadiran advokat merupakan kebutuhan bagi masyarakat dalam mendekatkan jangkauan hukum di kalangan masyarakat, ini adalah tugas mulia yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Oleh karena itu, jangan sesekali segan atau takut untuk mengoreksi setiap pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh aparat pengadilan. Mahkamah Agung sudah menyiapkan aturan dan sarana untuk melakukan koreksi terhadap kesalahan prosedur yang mungkin saja terjadi pada praktek di pengadilan melalui Perma 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, silahkan untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang telah dibuat dalam rangka mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya, pesan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan menutup amanatnya, Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan menitipkan hakim dan lembaga peradilan umum di Sumatera Utara kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Acara dilanjutkan dengan doa bersama dan ditutup dengan pengucapan selamat oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya dengan penerapan protokol kesehatan Covid 19. (red)