Palu, 10 September 2024, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar penyumpahan Advokat dari PERADAN, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. Acara ini merupakan implementasi Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 dan SKMA No. 73/KMA/HK.01/2015 tentang penyumpahan advokat. Penyumpahan ini bertujuan memastikan profesionalisme advokat dalam menjalankan profesinya sesuai dengan standar etika, integritas, dan keadilan.
Ketua Umum PERADAN, Dr. Indranas Gaho, S.H.,M.Kn.,CLA.,CIA.,M.Th.,C.Md.,ASP.,ASKC menekankan bahwa sumpah ini merupakan kewajiban moral dan legal yang wajib dijunjung tinggi oleh advokat. Dengan sumpah tersebut, advokat diharapkan bertanggung jawab, menghormati hukum, serta berperan aktif dalam menegakkan keadilan.
Prinsip-Prinsip Dasar Advokat :
- Kerahasiaan : Advokat wajib menjaga kerahasiaan klien sebagai bentuk etika profesi.
- Keadilan: Advokat berperan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
- Kejujuran dan Integritas: Advokat wajib bekerja dengan jujur dan sesuai dengan kode etik profesi.
Prinsip-prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 serta kode etik advokat yang mengatur sikap dan tindakan profesional seorang advokat.
PERADAN, yang didirikan pada tahun 2016, merupakan salah satu organisasi advokat di Indonesia yang berkomitmen pada integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial. Organisasi ini menaungi advokat yang berkomitmen untuk menegakkan keadilan secara independen dan aktif dalam pendidikan hukum serta kegiatan sosial. PERADAN juga menyediakan pelatihan di berbagai bidang seperti perpajakan, kepabeanan, auditor hukum, dan mediator untuk memperkuat kompetensi anggotanya dalam mendukung sistem hukum di Indonesia.
Link Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah : https://pt-palu.go.id/berita/berita-terkini/ 715-penyumpahan-advokat-perkumpulan-advokat-dan-pengacara-nusantara-peradan-wilayah-hukum-pengadilan-tinggi-sulawesi-tengah